Undang-undang federal AS mewajibkan produk boks bayi yang dijual di AS untuk mematuhi standar dan persyaratan tambahan untuk boks bayi, termasuk persyaratan Undang-Undang Peningkatan Keamanan Produk Konsumen tahun 2008 (CPSIA).Produsen dan importir boks bayi harus memiliki boks bayi yang diuji kepatuhannya di laboratorium pihak ketiga yang disetujui CPSC pada Sertifikat Produk Anak-anak sebelum mereka dapat menjual produk mereka di benua Amerika Serikat.
Kriteria khusus yang harus dipenuhi tempat tidur bayi untuk sertifikasi BPK adalah sebagai berikut:
1. Standar keamanan untuk tempat tidur bayi
16 CFR Bagian 1220, ASTM F406-19
2. Persyaratan standar CPSIA
1. Batasan Pelapisan Permukaan Boks ukuran tidak penuh tidak boleh dicat dengan kandungan timbal melebihi 0,009%.
2. Batasan kandungan timbal Total kandungan timbal di setiap bagian yang dapat diakses dari boks non-ukuran penuh tidak boleh melebihi 100 ppm (0,01%).
3. Pembatasan Kandungan Phthalates Bahan-bahan plasticizing untuk boks non-ukuran penuh tidak boleh mengandung lebih dari 0,1% dari delapan ftalat yang ditentukan berikut: bis(2-ethylhexyl phthalate) ( DEHP), dibutyl phthalate (DBP) atau benzyl butyl phthalate (BBP) ), diisononil ftalat (DINP), diisobutil ftalat (DIBP) ), di-n-amil ftalat (DPENP), di-n-heksil ftalat (DEXP) dan disikloheksil ftalat (DCHP).
4. Boks bayi non-ukuran penuh yang teruji dan bersertifikat, seperti semua produk yang dirancang atau digunakan terutama untuk anak-anak berusia 12 tahun atau lebih muda, harus diuji oleh laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi yang diakui oleh CPSC untuk memastikan kepatuhan terhadap non-full-size. ukuran Standar tempat tidur bayi, dan semua aturan keselamatan produk anak-anak lainnya yang berlaku, termasuk batas cat timbal, timbal, dan ftalat.Di bawah pengujian ini, produsen dalam negeri (atau importir) tempat tidur bayi non-ukuran penuh harus mengeluarkan Sertifikat Produk Anak-anak yang menetapkan setiap aturan yang berlaku dan menunjukkan bahwa produk tersebut mematuhi aturan tersebut.
5. Kartu registrasi untuk setiap produsen boks non-ukuran penuh harus menyertakan:
(1) Formulir pendaftaran konsumen dengan ongkos kirim dibayar untuk setiap produk;
(2) Menyimpan catatan konsumen yang mendaftarkan produknya ke produsen, selain itu, produsen menambahkan tanda permanen, instruksi pada produk;
(3) Nama dan informasi kontak pabrikan;
(4) Nama model dan nomor seri;
(5) Tanggal pembuatan setiap produk tersebut.;
6. Label Pelacakan Tempat tidur non-ukuran penuh harus memiliki label pelacakan atau tanda permanen lain yang dapat dibedakan yang ditempelkan pada produk dan kemasannya.Label pelacakan harus, sejauh dapat diterapkan, menjadi tanda pembeda permanen pada produk dan kemasannya, dan harus berisi informasi dasar tertentu, termasuk (1) nama produsen atau label pribadi, (2) tempat dan tanggal pembuatan. , dan (3) Informasi kelompok seperti nomor batch atau run.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi tautan situs web resmi berikut:
https://www.labtesting-equipment.com/news.html
SKYLINE Peralatan pengujian andal Anda!
Kontak Person: Ms. Ivy Xie
Tel: 86-13751491529
Faks: 86-769-38818154
ISO 5660 AC220V Cone Calorimeter Untuk Pengujian Bahan Bangunan
Alat Uji Kebakaran Alat Uji Steiner Tunnel
BIFMA 5.1 Furniture Testing Equipment Chair Seat Impact Testing Machine
SL-TL01 Mesin Uji Bump Walking Baggage/Mesin Berlari/Mesin Uji Castor
IS5967 Strength Testing Equipment , Stability Testing Equipment For Tables And Trolleys